Jumat, 18 Maret 2011

SAMBUTAN DIREKTUR PERSADA DIRGANTARA

Sebagaimana kita ketahui bersama dengan seiring bergulirnya waktu yang mana citra penerbangan Indonesia di mata dunia International sempat mengalami degradasi pecitraan dan beberapa waktu yang lalu dari Uni Eropa mengeluarkan larangan terbang bagi pesawat berbendera Indonesia untuk memasuki wilayah Udara Uni Eropa.
Departemen Perhubungan mulai melakukan audit bandara untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan International Civil Aviation Organization (ICAO) . Selain faktor maskapai penerbangan, kondisi bandara diduga ikut mempengaruhi kecelakaan transportasi udara.
Selain terkait keselamatan dan keamanan penerbangan, audit dilakukan untuk mempersiapkan liberalisasi angkutan udara sipil. Liberalisasi penerbangan untuk angkutan kargo mulai berlaku penuh pada 2008. Sedangkan, penerbangan penumpang diberlakukan bertahap dengan penerbangan terbatas antar ibu kota di negara-negara anggota sebelum kesepakatan berlaku penuh pada tahun 2015.
Dengan demikian diharapkan bahwa semua komponen penerbangan baik langsung maupun tidak langsung terlibat secara aktif dalam kepedulianya akan tkeselamatan dan keamanan penerbangan sehingga semua komponen penerbangan mampu bersaing di era global.